ETIKA &
PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
Disusun oleh :
Dewi Ratna Ningsih
Hayyu Retno S
Nurafifah Winadyanata
Etika profesi adalah refleksi dari apa yang disebut
dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Kehadiran
organisasi profesi dengan perangkat "built-in mechanism" berupa kode
etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta
kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk
penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Sebuah profesi hanya dapat
memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit
profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada
saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukannya. Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang
secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan
pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai
menyimpang dari kode etik.
Secara
umum, pekerjaan atau profesi dalam bidang teknologi informasi setidaknya
terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
1. Kelompok
pertama adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik
mereka yang merancang system operasi, database maupun system aplikasi. Pada
lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti, Sistem Analis,
dan Web Designer.
2. Kelompok
kedua adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ). Pada
lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti, Technical
Engineer, Networking Engineer.
3. Kelompok
ketiga adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada
lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti, EDP Operator,
System Administrator, Mis Director (Management Information System).
4. Kelompok
keempat adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi
Informasi.
Kode
Etik Profesi IT produk dari Negara:
1. Malaysian
Computer Society (Code of Profesional Conduct)
2. Australian
Computer Society (Code of Conduct)
3. New
ZealandComputer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
4. SingaporeComputer
Society (Profesional Code of Conduct)
5. Computer
Society ofIndia(Code of Ethics of IT Profesional)
6. Philipine
Computer Society Code of Ethics)
7. Hong
KongComputer Society (Code of Conduct)
Contoh
kasus:
Kasus
Bandwith
Salah
satu provider pada tahun 2009 lalu mengeluarkan produk mobile broadband.
Antusias konsumen sangatlah tinggi tetapi setelah beberapa hari terjadi kasus
yang sedang hangat di perbincangkan yaitu Kasus Kuota Bandwith yang di kurangi
oleh provider, bila itu benar provider akan dimintai rugi.
Menurut
informasi, provider terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi
oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth
layanan mobile broadband.
Gatot
S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu
lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang
ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak
dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka
(operator-red.) wajib memberikan ganti rugi.”
Soal
kontrak, provider pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng'
untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak
bersalah.
Pihak
provider mengatakan kebijakan tersebut belum diberlakukan tetapi faktanya telah
terjadi pemangkasan bandwidth. Testimoni salah satu pelanggan yang dikutip oleh
detikINET mengatakan paket data yang dia dapat memang 500 MB.
Bagaimana
dengan respon pelanggan yang kecewa? Jawaban dari pihak provider : Kalau respon
pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena
menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan
kami untuk dibatalkan.
Apa
alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak? Jawaban dari pihak
provider : Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada
hasil survei internal provider. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang
dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan
data
Skandal
kasus ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, dimana kepercayaan
konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, namun oleh pihak provider
membuat konsumen kecewa dan dirugikan.
Bentuk-bentuk
Pelanggaran Kode Etik Profesi
1.
Pengertian
Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksud disini adalah, bahwa etika profesi
dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami pentingnya
suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di
lapangan kerja.
Adapun fungdi dari kode etik
profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan .
3. Mencegah campur tangan
pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Jadi
pelanggaran kode etik
profesi berarti pelanggaran
atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi
suatu profesi dalam masyarakat.
2.
Penyebab
Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran
yang dilakukan oleh sekelompok profesi
yang tidak mencerminkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Tujuan
Kode Etik Profesi adalah :
1.
Untuk menjunjung tinggi
martabat profesi
2.
Untuk menjaga dan
memelihara kesejakteraan para anggota
3.
Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
4.
Untuk meningkatkan mutu
profesi
5.
Meningkatkan layanan
diatas keuntungan pribadi
6.
Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat
7. Idealisme yang
terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari
kenyataan.
8. Kode etik profesi
merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena
keberlakuannya semata – mata berdasarkan kesadaran profesional.
Alasan
mengabaikan kode etik IT profesi antara lain :
1.
Pengaruh sifat
kekeluargaan
Misal yang melakukan pelanggaran
kode etik profesi adalah salah satu dari keluarga atau kerabat dekat dengan
pihak yang berwenang memberikan sanksi, maka mereka akan cenderung untuk tidak
memberikan sanksi meskipun keluarga atau kerabatnya telah melakukan pelanggaran
kode etik tersebut.
2.
Pengaruh jabatan
Misal yang melakukan pelanggaran kode
etik profesi adalah pimpinan atau orang yang memiliki kekuasaan tertinggi pada
profesi tersebut, maka bisa jadi orang yang kedudukannya dibawah orang tersebut
enggan atau bahkan tidak akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak yang
berwenang untuk memberikan sanksi, karna khawatir akan berpengaruh terhadap posisi pada profesi tersebut.
3. Pengaruh masih lemahnya
penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode
etikt profesi tidak merasa takut melakukan pelanggaran.
4.
Tidak berjalannya
kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
5. Organisasi profesi
tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan
keluhan.
6.
Rendahnya pengetahuan
masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan
sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
3. Upaya
Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kasus – kasus
pelanggaran kode etik
akan ditindak lanjuti
dan dinilai oleh dewan kehormatan atau komisi yang
terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah mencegak terjadinya
perilaku yang tidak etis
Ada
beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut
adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
a. Kode etik
merupakan suatu cara
untuk memperbaiki iklim
organisasional sehingga individu- individu dapat berperilaku secara etis.
b.
Kontrol etis diperlukan
karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi
untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
c.
Perusahan memerlukan
kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode
etik merupakan salah satu penandanya.
d. Kode etik dapat juga
dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri
perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan
dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika
profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma – norma yang lebih
umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian
kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan
tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang
benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan oleh seorang profesi.
4.
Undang – undang
Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pelanggaan kode etik profesi dapat
dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang dan hukum yang berlaku. Hukum
untuk menjerat pelanggaran kode etik ada 2 yaitu hukum primer dan hukum
sekunder. Hukum primer berupa hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pelayanan publik. Sedangkan hukum sekunder meliputi buku
literatur dalam bidang hukum administrasi maupun bidang lainnya yang berkaitan
dengan pokok masalah. Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar
terhadap potret penegakan hukum.
Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in
books menjadi law in
action. Low in
Book adalah hukum yang
seharusnya berjalan sesuai keinginan, sedangkan law in action adalah
hukum yang senyatanya berjalan dalam masyarakat.
Menurut Soejono Sokanto (1988) menyebutkan 5 unsur
penegakan hukum yaitu :
1. Undang
–undang
2. Mentalitas
aparat penegakan hukum
3. Perilaku
masyarakat
4. Sarana
5. Kultur
Menurut
H. George Frederickson & David K.Hart sebagai aparat negara, para pejabat
wajib mentaati prosedur, tata kerja dan peraturan – peraturan yang telah
ditetapkan oleh organisasi pemerintah.
5.
Sanksi Yang Diberikan
Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan
dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
a. Mendapat
peringatan
b. Pemblokiran
c. Hukum
Pidana/Perdata
6. Contoh
Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya
Makin merebaknya penggunaan internet
serta jaringan yang semakin luas tanpa disadari banyak sekali kejahatan yang
dapat dilakukan melaui teknologi informasi yang sudah berkembang pesat saat
ini.
Hukum untuk mengatur aktifitas di
internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih
menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1) Karakteristik
aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk
pada batasan-batasan teritorial.
2) Sistem
hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Akibat yang sangat nyata pada
kehidupan sosial budaya di Indonesia ini adanya cyber crime yaitu, perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan terhadap teknologi komputer dan telekomunikasi.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna
internet adalah :
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi secara langsung yang berkaitan dengan pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang menyinggung secara langsung dan negatif seperti masalah suku, agama dan ras (SARA), yang di dalamnya terdapat
pelecehan, penghinaan, dan penyiksaan.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal).
4. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
5. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
Di
dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling
berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini
sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun
karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan,
satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau
lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih
untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai
manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya
kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian
mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga
mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk
selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan
kita.
Undang-undang
informasi dan ransaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang-orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan
/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.
UU
ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memnafaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE
juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatn melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagi bukti yang sah di pengadilan.
Kehadiran
internet tak pelak mengundang nilai negatif dan positif. Kejahatan dalam
internet merupakan suatu penyalahgunaan dalam etika dan profesionalisme.
Seperti cyber crime., Kejahatan
dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Ada lagi contoh kejahatan dunia maya
di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak
cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer
sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan
serangan DoS.
Jika dipandang dari sudut pandang
yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi
menjadi dua faktor penting, yaitu :
1.
Faktor
Teknis
2.
Faktor
Sosial ekonomi
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut
antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.
Ruang
lingkup kejahatan
2.
Sifat
kejahatan
3.
Pelaku
kejahatan
4.
Modus
kejahatan
5.
Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Cyber
crime di indonesia sangat berkembang pesat berkat para hacker, cracker, dan
carding handal. Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa
sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003,
epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika
dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil
penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang
akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Adanya CyberCrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya
untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack
merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga
tidak dapat memberikan layanan.
Pada
kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau
mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web
miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau
hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program
menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bunyi pasal 406
KUHP :
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sumber:
Kebijakan Kode Etik
Profesi IT - http://fitria.ilearning.me/wp-content/uploads/sites/908/2014/02/Kebijakan-Kode-Etik-Profesi-IT.pdf
· CYBER LAW & CYBER
CRIME PADA ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI -
http://epit-ka6f-2014.heck.in/files/makalah-etika-cyber-law.pdf